News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Tak Patuhi Prosedur Jadi PMI, Kemenlu Minta Perhatian Pemda

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perlidungan WNI (PWNI), Judha Nugraha dalam konferensi pers dengan media, Rabu (3/6/2020).

Bebasnya keseluruhan korban penyekapan yang dominan berasal dari Sulawesi Utara itu dilakukan atas upaya kerjasama antara Kedutaan Besar RI Phnom Penh dengan aparat kepolisian setempat.

"KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet Kamboja. Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata dia.

Judha membeberkan kronologi adanya laporan itu. Kata dia, pihak KBRI Phnom Penh menerima adanya pengaduan dari salah satu korban dugaan penyekapan itu pada tanggal 8 Desember kemarin.

Sehari setelahnya, pihak KBRI Phnom Penh kata Judha, langsung gerak cepat dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian setempat.

Hingga akhirnya per-hari ini, Judha menyampaikan kalau seluruh korban dugaan penyekapan itu sudah dibebaskan dan dalam penanganan kepolisian Poipet, Kamboja.

"KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dg otoritas setempat dan tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja," kata Judha.

Sebagai informasi, sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban penyekapan oleh perusahaan online scam di Kamboja.

Baca juga: Tim Khusus Polri Jemput 34 WNI Korban Penyekapan di Kamboja

Keseluruhan korban itu merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga turut diduga tidak mematuhi prosedur saat dikirim untuk bekerja di Kamboja atau PMI ilegal.

Saat ini, 34 WNI itu kabarnya masih berada di kantor Kepolisian Poipet untuk dimintai keterangannya sekaligus proses penyelidikan sebelum nantinya dipulangkan ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini