News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Setelah Kabareskrim, Giliran Kubu Ismail Bolong yang Tantang Ferdy Sambo, Ada Apa ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan mengatakan kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022). Kubu Ismail Bolong menantang Ferdy Sambo buktikan adanya setoran uang tambang batubara ilegal ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. 

"Kita harus mengetahui bahwa pembuktian suap itu tidak mudah, karena suap pasti diberikan secara cash kemudian empat mata, tidak ada saksi tidak ada tanda terima dan sebagainya."

"Oleh sebab itu kita semua mengikuti bagaimana KPK sangat mengandalkan operasi tangkap tangan, karena langsung ketemu barang buktinya," terang Benny.

Lebih lanjut, barulah kalau sudah cukup bukti, nanti statusnya akan naik ke penyidikan.

Saat ini, hanya perlu didorong untuk percepatan penanganan, apalagi publik pasti menunggu-nunggu.

"Kedua transparansi, jadi tahap demi tahap yang sudah dilakukan polisi, menurut saya itu publik perlu tahu, perlu disampaikan sehingga masyarakat tahu progres dari penanganan ini, sehingga tidak muncul kecurigaan yang macam-macam," ujar Benny.

Selain itu, Benny juga berharap polisi dapat lebih peka dalam mendalami apa maksud dan tujuan video pengakuan Ismail Bolong ini dibuat.

"Muncul video itu ternyata dibuat bulan April, kalau tidak salah ya berarti sebelum kasus Duren Tiga (Pembunuhan Brigadir J) muncul."

"Pertanyaannya, buat apa dibuat rekaman itu? ini pertanyaan tersendiri yang perlu juga didalami."

"Ini menjadi catatan tersendiri dan menurut saya ini perlu didalami nanti oleh pihak Propam," tegas Benny.

Ismail Bolong Tersangka

Ismail Bolong, RP alias Rinto dan BP alias Budi kini menyandang status tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka Ismail Bolong, Rinto dan Budi ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.

Ketiganya diduga melakukan penambangan ilegal yang dilakukan sejak November 2021 di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kamp. Citra Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong Cs dijerat tiga pasal dan terancam 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.

Penyidik Bareskrim Polri pun mengungkap peran dari ketiga tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal tersebut.

Peran Ismail Bolong Cs

Terungkap peran tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim.

Ismail Bolong mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda berperan mengatur kegiatan penambangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kegiatan tambang ilegal yang dijalani oleh ketiga tersangka telah berlangsung sejak awal November 2021.

Adapun lokasinya bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.

Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan, peran masing-masing ketiga orang tersebut yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pertama, tersangka BP sebagai kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional penambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan sampai penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Kemudian, tersangka RP merupakan kuasa direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Selanjutnya, tersangka IB atau Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.

"Selain itu, IB menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujarnya.

Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal, Ismail Bolong. (Kolase Tribunnews/TribunKaltim.com)

Ismail Bolong Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Adapun penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjerat Ismail Bolong dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Saat ini Ismail Bolong sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Rabu (7/12/2022), untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ismail Bolong Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 62 Pertanyaan

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan klienya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).

"Pak IB diperiksa selama 13 jam itu ada 62 pertanyaan. Pak IB sudah resmi jadi tersangka dan ditahan per kemarin (Rabu, 7/12/2022), jam 1.45 WIB," ujar Johannes.

Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

"Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah," sambungnya.

Ismail Bolong Bantah Beri Suap ke Kabareskrim Polri

Ismail Bolong membantah pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Johannes juga membantah terkait tudingan jika kliennya memberi suap kepada Komjen Agus untuk melancarkan bisnisnya tersebut.

"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu," ucapnya.

"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.

Johannes L Tobing menegaskan kliennya ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang dan bukan sebagai terduga pelaku suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Johannes menegaskan pemanggilan kliennya sebagai saksi terkait dugaan tambang ilegal bukan terkait setoran atau gratifikasi atau suap kepada petinggi Polri.

"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," ujar Johannes di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).

Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing dan tim meninggalkan Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022) dini hari. Dia menyebut kliennya masih diperiksa penyidik hingga saat ini. (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Heboh Pengakuan Ismail Bolong

Sebelumnya, heboh di ruang publik, Ismail Bolong melalui video mengaku menyetor uang sebesar Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021

“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.

“Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.”

Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.

Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.

Baca juga: Peran Istri & Anak Ismail Bolong Terungkap, Diduga Terlibat Transaksi Gelap Tambang Batu Bara Ilegal

Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.

Meski mengatakan perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp 6 miliar.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujarnya.

“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.”

Setelah viral, Ismail Bolong sempat mengklarifikasi videonya itu.

Dia mengaku tak kenal Kabareskrim, tak pernah menyetor uang ke Kabareskrim dan pengakuan itu dibuat karena ada intimidasi dari Hendra Kurnaiwan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini