News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Daftar Kesaksian Richard Eliezer yang Beda dengan Ferdy Sambo, Soal Amunisi hingga Perintah Tembak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini Selasa (13/12/2022), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali bertemu dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Simak kesaksian Bharada E pada sidang-sidang sebelumnya yang sekaligus membantah keterangan dari Ferdy Sambo.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Karena menurut Richard, perintah Sambo sangat jelas yaitu memintanya menembak Yosua.

"Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk 'Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!'," ujar Richard.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Marah ke Ferdy Sambo Setelah Yosua Tewas: Kenapa Saya Dilibatkan

Richard juga mengaku melihat Ferdy Sambo menembak ke arah Yosua yang sudah terkapar.

Hakim kemudian menanyakan apakah Ferdy Sambo hendak mengubah keterangannya setelah mendengar bantahan Richard?

Sambo menjawab, "saya tetap pada keterangan saya."

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini