Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak memberikan nasihat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).
Nasihat itu diberikan lantaran Bharada E telah berani berterus terang terkait misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, Hakim Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengenai kronologis penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
"Pertama disuruh berlutut dulu Yang Mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E.
Baca juga: Bharada E Dengar Putri Sebut CCTV dan Sarung Tangan Saat Sambo Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J
Hakim Morgan pun kembali menanyakan soal instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding.
Lalu Bharada E pun kembali menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.
"Maksudnya tembak itu ke mana? Ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.
"Ke Almarhum (Yosua) Yang Mulia," jawab Bharada E.
"Bukan ke dinding dia bilang?" tanya hakim Morgan.
"Bukan Yang Mulia," jawab Bharada E.
Melihat jawaban itu, hakim Morgan pun sempat memberikan nasihat kepada Bharada E.
Korban dari tragedi ini bukan hanya Brigadir J akan tetapi puluhan polisi juga turut menjadi korban terkena sanksi etik akibat terlibat dalam rekayasa penyidikan pembunuhan Brigadir J.