“7 persen sisanya lebih ke keahlian dari seorang pemeriksa Yang Mulia. Semakin pandai seorang pemeriksa maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya adalah 93 persen,” jawab Aji.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggelar sidang tertutup terhadap pemeriksaan empat saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, awalnya ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Namun, saat ini ada enam saksi ahli yang akan diperiksa dalam persidangan ini.
Adapun keenam saksi yang akan diperiksa terdiri dari Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid; anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, Sirajul Umam; Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA, Fira Sania.
Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik, Arif Sumirat; Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, Heri Priyanto; Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA, Irfan.
"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secata tidak tanggungjawab yang dilajukan untuk kejahatan," kata saksi Fira.
Selanjutnya jaksa penutut umum juga menyertakan tiga saksi lainnya yang akan dilakukan secara tertutup yakni Sirajul Umam, Irfan dan Heri Priyanto.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Yosua, Bukti Tes Poligraf Nyatakan PC Bohong & Penjelasan Pakar
Untuk itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan empat orang tersebut digelar secara tertutup untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keterangan keempat saksi.
"Nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ucap hakim.
Sementara untuk dua saksi yakni ahli balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid akan melaksanakan sidang secara terbuka.