“Oleh karenanya, meskipun putusan MK mengikat secara umum, termasuk terhadap dirinya sendiri, akan tetapi MK tidak terikat secara mutlak pada kekuatan res judicata putusannya, jikalau terjadi perkembangan dan perubahan fakta-fakta yang relevan dengan penafsiran MK atas satu norma konstitusi pada putusan terdahulu. Keterikatan terhadap res judicata substantif hanya dipandang sah dan layak sepanjang fakta- fakta yang relevan dengan putusan tidak berubah dibandingkan ketika putusan dijatuhkan,” kata Fahri.
Secara prinsip sesungguhnya perubahan pendirian posisi hukum Mahkamah terhadap satu isu hukum kontemporer tertentu adalah sebuah keniscayaan, atau sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang perubahan didasarkan pada alasan yang substansial. Secara doktriner maupun praktik, dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar.
“Hal demikian merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan misalnya, di Amerika Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat menerapkan asas precedent atau stare decisis atau res judicata, pun telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Amerika Serikat mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi,” tutur Fahri.
Perihal tindak lanjut terhadap putusan MK ini, baik Gayus Lumbuun maupun Fahri Bachmid menegaskan, mereka tetap menghormati putusan tersebut.
Namun, ke depannya, DPN Peradi dapat saja mengajukan suatu permohonan pengujian ulang materi yang sama dengan tetap melakukan sejumlah pengkajian dan pertimbangan terlebih dahulu.
Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon menyampaikan dengan tegas, untuk mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal, hal pertama yang harus dilakukan para anggota adalah menyadari dan meyakini keberadaan single bar.
Thomas optimistis single bar dapat terwujud karena advokat semakin solid di tengah tantangan dan perdebatan single atau justru multibar demi kebenaran dan keadilan pencari keadilan serta integritas advokat.
Ketua Dewan Pakar DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan, advokat perlu bekerja sama untuk membangun sebuah organisasi yang solid demi peningkatan kualitas. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah Putusan MK yang menyasar independensi organisasi advokat.