News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

AKP Irfan Widyanto Pinjam Uang Teman Saat Beli DVR CCTV Pengganti di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Irfan Widyanto ngaku meminjam uang temannya bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp 3,5 juta di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Irfan saat bersaksi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/11/2022).

CCTV itu dibeli dari salah satu pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Irfan menuturkan bahwa dirinya meminjam uang temannya karena saat penggantian DVR CCTV itu tidak membawa uang tunai. 

"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Sedih jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Yoshua, Irfan Widyanto: Saya Hanya Jalankan Perintah 

Irfan menuturkan bahwa Indra bukanlah seorang anggota Polri.

Sebaliknya, dia merupakan hanya warga sipil biasa yang bekerja sebagai pengusaha.

"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," jelasnya.

Di sisi lain, Irfan menyampaikan tidak mengetahui alamat domisili Indra yang pinjamkan uang membeli DVR CCTV.

Hal tersebut pun sempat menuai tanda tanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Siap, tidak tahu pak (alamat Indra)," tukasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini