Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto sempat bertemu eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto saat hendak mengambil DVR CCTV.
Hal ini dikatakan Irfan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Awalnya, Irfan menyebut dapat perintah dari terdakwa Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Brigadir J tewas.
Adapun DVR CCTV yang diambil ada dua lokasi yakni di pos satpam dan rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Irfan menyebut saat hendak ke rumah Ridwan Soplanit, dia disapa oleh Chuck Putranto di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Jadi kalau ketemu apa komunikasinya saudara dengan Pak Chuck?," tanya jaksa.
"Pas ketemu, Pak Chuck nanyain saya 'Mau kemana adek asuh?' Saya jawab, 'Diperintah untuk ngamanin CCTV bang'," jawab Irfan.
"Chuck nanya mau kemana?," tanya jaksa lagi.
"Siap," jawab Irfan.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Pinjam Uang Teman Saat Beli DVR CCTV Pengganti di Kompleks Rumah Ferdy Sambo
"Mau ngamanin CCTV?," cecar jaksa.
"Siap," sahut Irfan.
Saat itu, Irfan menyebut jika Chuck mengatakan saat DVR CCTV sudah berhasil diambil untuk segera menyerahkan benda itu ke dirinya.
"Saudara bilang nggak yang di mana?," tanya jaksa lagi.