News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Alasan Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan Cek CCTV Setelah Brigadir J Tewas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (14/12/2022). Ferdy Sambo mengungkapkan alasan dirinya meminta Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga setelah Brigadir J tewas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo mengungkapkan alasan dirinya meminta eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dihadapan hakim, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Saya perintah hanya untuk pengecekan," kata Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku jika CCTV yang berada di gapura pos satpam komplek Polri Duren Tiga merekam kejadian sebelum Brigadir J tewas.

Baca juga: 5 Arahan Ferdy Sambo pada Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Minta Kasus di Magelang Tak Ditindaklanjut

"Pengecekan CCTV di sekitar kompleks. Awalnya saya nggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita ini," ungkap Ferdy Sambo.

Namun belakangan, Ferdy Sambo baru sadar bila CCTV di gapura pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga ternyata menyorot ke halaman rumah dinasnya.

Kesadaran Sambo atas rekaman CCTV itu merekam semua kejadian asli setelah eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin melaporkan setelah menonton rekaman CCTV tersebut bersama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

"(Tahu) Setelah ditonton yang dilaporkan oleh Arif," kata Sambo.

Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV Kasus Sambo ke Pimpinan Polri

Awalnya, Ferdy Sambo mengaku hanya berpikir secara natural saja karena menganggap perintah pengecekan CCTV merupakan hal wajar.

Namun, dia baru menyadari jika dalam rekaman CCTV tersebut merekam semua kejadian khususnya yang memperlihatkan jika Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo berada di rumah dinas dan tidak sesuai dengan skenarionya.

Ia mengaku tidak tahu bila CCTV tersebut sudah diamankan Arif Rahman pada 9 Juli 2022.

"Tidak tahu (CCTV diambil tanggal 9 Juli 2022), karena saya tidak terpikir akan ada gambar seperti itu. Saya pikir natural saja untuk mengecek, di tanggal 13 itulah saya tahu," Kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Kesaksian Hendra Kurniawan: Lagi Mancing ketika Ditelepon Ferdy Sambo Ada Kejadian Tembak Menembak

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini