"17 saksi yang dihadirkan itu hanya 3 fisik dan sisanya daring. Jadi itu yang saya anggap tidak professional sehingga hanya itu saja yang menentukan bahwa saya kurang professional," kata Hendra saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Hendra menuturkan bahwa sidang etik pun telah memutuskan dirinya dianggap tidak professional dalam penyelidikan tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karena itu, Hendra menururkan bahwa pihaknya masih bakal melakukan upaya banding terkait keputusan sidang etik tersebut.
"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggung jawaban sebagai kepala biro dimana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," pungkasnya.