News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

DPR Minta Pemerintah Serius Respons Rekomendasi TPF BPKN soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Hakim Bafagih. DPR Minta Pemerintah Serius Respons Rekomendasi TPF BPKN soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat. 

Ketiga, ketidaktransparanan terkait penindakan penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi. 

Keempat, sinkronisasi antara pusat dan daerah karena kurang berjalan karena  tidak adanya protokol khusus penanganan krisis darurat di sektor kesehatan terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA.

Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah. 

“Kami mencoba mendatangi korban dan diketahui korban belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat UU nomor 8 tahun 1999," katanya. 

Keenam, belum adanya ganti rugi kepada korban kasus gagal ginjal akut progresif atipika dari pihak industri farmasi. 

Ketujuh, bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merupakan bahan yang termasuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.

Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.

“Ada kelalaian instansi otoritas di sektor kefarmasian  dalam pengawasan, peredaran bahan baku dan produk jadi obat," katanya. 

Terakhir, tidak dilibatkannya instansi otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam  permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian. Ini temuan yang dihasilkan tim setelah melakukan pengumpulan data, penelusuran.observasi dan investigasi lapangan.

Dari temuan itu, lanjut Rizal, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan empati, simpati kepada korban dengan pemberian santunan dan kompensasi serta ganti rugi bagi korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, atau yang sudah pulang tetapi masih melalui proses rawat jalan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap korban GGAPA.

Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Dapat Sembuh Total Tanpa Gejala Sisa

Kedua, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera menugaskan Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara keseluruhan terkait pengawasan dan peredaran baik dari bahan baku hingga bahan jadi di sektor kefarmasian. 

Ketiga, BPKN merekomendasikan pemerintah untuk melakukan penindakan tegas kepada para pihak yang bertanggung jawab serta melakukan pengembangan kasus secara terang benderang. 

Keempat, mengingat persoalan kesehatan menyangkut kepentingan keselamatan publik yang sangat luas maka untuk menjamin pemenuhan hak publik secara umum diperlukan penguatan lembaga yang melindungi konsumen secara mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini