News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur Perusahaan Swasta Masukkan Limbah B3 Ilegal dari Malaysia ke Wilayah NKRI

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang direktur perusahaan swasta PT. PNJNT berinisial W (30 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memasukkan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang berasal dari Malaysia tanpa izin ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya Penyidik KLHK bersama dengan KSOP Khusus Batam melakukan penyidikan bersama menindak kejahatan masuknya limbah B3 ke wilayah Indonesia di perairan Batam dengan terpidana Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity Chosmus Palandi (CP).

CP telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam 7 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00 subsider 3 bulan pidana kurungan.

CP membawa masuk ke wilayah Indonesia limbah B3 berupa cairan yang berasal dari Cramoil Singapore Pte LTd, Singapura ke perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

CP juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana pelayaran berupa berlayar yang tidak mematuhi sistem rute berlayar yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan hukuman pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan serta menetapkan Kapal SB Cramoil Equity dirampas untuk negara.

Memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar Konvensi Basel dimana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Saat ini penyidik KLHK terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak hanya tersangka perorangan tapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri dimana sumber limbah B3 ini berasal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini