Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mendapat sorotan dalam penanganan kasus tambang ilegal yang melibatkan mantan anggota polisi, Ismail Bolong.
Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 158 dan 161.
Penjeratan pasal tersebut pun menuai kritik dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Sebab pada awal kasus ini muncul ke permukaan, santer terdengar adanya dugaan penyetoran ke sejumlah petinggi Polri.
"Kita kecewa karena ini hanya menyangkut tambang ilegal. Mestinya, kita tetap meminta ini diproses dengan isu setoran-setoran pada oknum itu," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Bareskrim Bakal Segera Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan
Terlepas dari siapapun petinggi Polri yang diisukan menerima setoran tersebut, Boyamin menilai bahwa kasus ini sudah tak bisa ditangani pihak Kepolisian.
Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan yang dibutuhkan dalam kasus ini.
Oleh sebab itu, menurutnya kasus ini lebih cocok untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini ketika ditangani polisi kan istilahnya jeruk makan jeruk. Kalau ditangani KPK mestinya lebih independen dan bisa lebih mendalami dugaan setoran setoran," katanya.
Menurutnya, kasus ini sudah memenuhi satu prasyarat untuk diambil alih, yaitu adanya dugaan keterlibatan pihak lain dengan power lebih besar.
"Mestinya KPK bisa mengambil alih karena dasarnya penanganan perkaranya diduga menutupi pihak-pihak lain yang lebih besar," ujar Boyamin.
Dengan diambil alih oleh KPK, kasus ini pun diharapkan dapat menyidik dugaan penyetoran di dalamnya.
Jika penyidikan diarahkan kepada dugaan penyetoran, maka pasal-pasal suap atau gratifikasi pun dapat diberlakukan.
"Kalau tambang ilegal ini kan tindak pidana biasa saja. Kalau korupsi setoran tadi kan karena dugaan suap atau gratifikasi, maka bisa dilakukan treatment dengan pasal-pasal gratifikasi," kata Boyamin.