TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah masa jabatannya sebagai Presiden berakhir pada 2024 mendatang, Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan sebuah hadiah rumah dari negara seperti tradisi yang selama ini didapatkan Presiden Indonesia setiap selesai menjabat.
Rumah hadiah untuk Jokowi tersebut tidak berlokasi di Jakarta, tapi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Lahan yang akan digunakan berlokasi di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, di acara talkshow Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Kamis (15/12/2022) mengatakan, total lahan tersebut mencapai 8.000 meter persegi dan selama ini merupakan milik Yustinus Soeroso, pengusaha bus AKAP yang juga Presiden Direktur PT Rosalia Indah.
Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Slamet Wiyono mengatakan, lahan tersebut berupa pekarangan kosong.
Dia mendapat kabar rencana penggunaan lahan itu untuk rumah pensiun bagi mantan Presiden dan proses perizinannya masih bergulir.
"Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso," kata Slamet, dikutip dari Tribun Solo, Sabtu (17/12/2022).
Slamet mengaku belum mengetahui sejauh mana proses pembelian lahan tersebut, namun dia mengaku mendapat informasi lahan yang akan dibeli untuk digunakan sebagai rumah hadiah dari negara untuk Jokowi mencapai tiga patok.
"Nanti akan menggunakan sekitar tiga patok. Kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu," jelasnya.
Lahan di Colomadu tersebut dinilai sangat strategis karena memiliki akses menuju Bandara Adi Soemarmo dan cukup dekat. Begitu juga akses menuju jalan tol.
Baca juga: Rumah untuk Jokowi Selepas Tak Jabat Presiden Akan Naikkan Nilai Properti di Colomadu
"Bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Insyaallah, kalau tidak ada perubahan Pemilu,tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir (masa jabatan). Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu," kata Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Menurut Juliyatmono, lokasi bakal rumah Presiden Jokowi setelah selesai masa jabatan sangat representatif.
Hal ini karena untuk menuju ke bandara maupun jalan tol dari Colomadu sangat dekat sehingga lokasi tersebut layak jika dibangun rumah negara untuk Jokowi.
Baca juga: Istana: Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Sudah Sesuai Aturan
"Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak," kata Juliyatmono dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2022).
Harga Per Meter Tembus Rp 10 Juta
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan harga tanah di sepanjang Adi Sucipto sekira mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Tribun Solo.
Sriyono menuturkan, lokasi lahan yang akan digunakan berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " jelasnya.
Menurutnya, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.
Sriyono mengatakan, luas lahan yang akan dihadiakan untuk Jokowi, kata Sriyono, sekira 2000 sampai 3000 meter persegi. "Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.
Dia mengatakan, lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.
Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi di Colomadu, Karanganyar Jawa Tengah.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Bey menceritakan, proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia
Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.
Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi. Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.
"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.
Jokowi sebelumnya disebutkan memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang.