TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krimonolog dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Muhammad Mustofa dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang tersebut, dia membeberkan keanehan terkait Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku diperkosa.
Mustofa memastikan terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara kematian Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs.
Dia menanggapi jaksa perihal fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo masih melakukan kegiatan seperti biasa setelah mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait dugaan tindak kekerasan seksual di rumah pribadinya di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Putri Candrawathi Sayangkan Keterangan Ahli Kriminologi UI: Saya Ini Korban Kekerasan Seksual
Masih beraktivitas usai kejadian
Mustofa lalu menerangkan perbedaan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika. Jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa, dia melakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," jelasnya.
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuh kriminolog UI itu.
Jaksa pun memperjelas keterangan Mustofa selaku kriminolog dalam sidang Ferdy Sambo Cs.
"Artinya ahli menilai itu pasti berencana?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pasti berencana," tegas Mustofa.
Tidak Melakukan Visum
Prof Muhammad Mustofa juga heran dengan terdakwa Ferdy Sambo yang tidak melakukan upaya visum terhadap Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Menurutnya, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi, seharusnya Sambo meminta istrinya melakukan visum sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.