News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal, Ismail Bolong.Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong Cs sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).

Diketahui, ada tiga tersangka yang dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung. Selain Ismail Bolong, dua tersangka lain berinisial BP dan RP.

"Update kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Kamis 15 Desember, penyidik dittipider bareskrim polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa nantinya pihak Kejaksaan Agung RI bakal meneliti berkas perkara tersebut terlebih dahulu. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu bisa dilanjutkan ke persidangan.

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Penanganan Kasus Ismail Bolong Dinilai Mengecewakan hingga Muncul Istilah Jeruk Makan Jeruk

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.

BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini