TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim yustisial menjadi tersangka.
Adapun penetapan tersangka dilakukan karena hakim yustisial ini diduga terlibat praktik suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hingga kini belum bisa mengungkapkan siapa sosok hakim yustisial ini ke publik.
Ali Fikri juga belum bisa menjelaskan apakah hakim yustisial ini terseret perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati atau Gazalba Saleh.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali, Senin (19/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, kabarnya penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya.
Baca juga: Dianggap Bermasalah, Dewan Pers Bakal Lakukan Judicial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi
Apabila telah mengantongi alat bukti yang cukup, KPK akan segera mengumumkan identitas tersangka baru ini.
Lebih lanjut, KPK selanjutnya juga akan memutuskan melakukan penahanan kepada terduga tersangka ini.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka semuanya terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Mereka adalah dua bawahan Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya.
Baca juga: Kader Partai Nasdem di Sampang Terseret Kasus Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua
Mereka adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; panitera pengganti MA, Elly Tri Pangesti; PNS kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA, Albasri dan Nuryanto Akmal.
Adapun keterlibatan mereka adalah karena menerima suap.