Sementara itu, terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.
Pemberhentian permanen terhadap Sudrajad, kata Hasbi Hasan, harus menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belom inkrah. Gitu aja," jelas Hasbi Hasan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
BERITA REKOMENDASI