News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ditahan 20 Hari Pertama

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (tengah), mengumumkan EW, Hakim Yustisial tersangka baru kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

“Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil diperiksa, sudah ditetapkan tersangka,” kata Yani saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/12/2022).

Meski demikian, Yani mengaku tidak mengetahui kliennya menjadi tersangka dalam perkara yang mana.

Ia menduga, Edy turut terseret dalam rentetan peristiwa dugaan suap yang menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: Dukung Langkah Perbaikan Ketua MA, Yusril Singgung Kualitas Putusan

Yani menjelaskan, Edy pernah diperiksa oleh KPK sebelumnya.

Beberapa waktu lalu, kata Yani, Edy juga diperiksa KPK setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir September 2022.

“Dulu memang dia pernah diperiksa kasus ramai-ramainya OTT, tapi perkara yang lain, perkaranya ini kita enggak tahu perkaranya mana,” kata Yani.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus di Mahkamah Agung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini