TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengumumkan satu tersangka lagi yang terjerat kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Firli Bahuri menyebut, satu tersangka perkara suap di MA tersebut, berinisial EW.
EW merupakan Hakim Yustisial, panitera pengganti di MA.
"Terkait perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung, sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di MA. Rangkaian penyidikan tersebut, tersangka SD, sudah kami sampaikan sebelumnya, dan kawan-kawan, kurang lebih 13 orang dalam penanganan KPK."
"KPK hari ini, kembali menemukan bukti yang cukup, dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA."
"Langkah yang dilakukan KPK, melakukan, menetapkan pra kasus tersebut ke tahap penyidikan, serta hari ini, menetapkan satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial, Panitera pengganti di MA," kata Firli dalam tayangan Breking News Kompas TV, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Hakim MA Kembali Jadi Tersangka, KY Dukung KPK Bongkar Makelar Kasus
Sebelumnya, Firli menjelaskan, ada 13 orang yang sudah dilakukan penahanan terkait perkara suap di Mahkamah Agung.
Di antaranya SD Hakim Agung di MA, GS Hakim Agung di MA, dan RN seorang PNS atau staff Mahkamah Agung.
Para tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
Adapun untuk tersangka EW, kini dilakukan penahanan selama 20 hari depan guna kepentingan penyidikan.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih.
Kabar penetapan tersangka itu, sebelumnya dibenarkan oleh Pengacara Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo.
Ahmad Yani membenarkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, Yani mengatakan, kliennya sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil diperiksa, sudah ditetapkan tersangka,” kata Yani saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/12/2022).
Meski demikian, Yani mengaku tidak mengetahui kliennya menjadi tersangka dalam perkara yang mana.
Ia menduga, Edy turut terseret dalam rentetan peristiwa dugaan suap yang menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Dukung Langkah Perbaikan Ketua MA, Yusril Singgung Kualitas Putusan
Yani menjelaskan, Edy pernah diperiksa oleh KPK sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, kata Yani, Edy juga diperiksa KPK setelah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir September 2022.
“Dulu memang dia pernah diperiksa kasus ramai-ramainya OTT, tapi perkara yang lain, perkaranya ini kita enggak tahu perkaranya mana,” kata Yani.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus di Mahkamah Agung