8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Formasi hingga Jadwal Seleksi
Syarat khusus
1. Tidak sedang dalam status belajar;
2. Memiliki karakter personal yang ulet, sehat, bertanggungjawab, siap bekerja di bawah tekanan, dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan yang tinggi dan di luar jam dinas jika dibutuhkan organisasi;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;
5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan berupa sertifikat;
6. IPK:
- D3 minimal 2,5
- S1 minimal 2,5 (Apoteker dan Dokter)
- Profesi minimal 2,75 (Apoteker dan Dokter)
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Pelamar disabilitas wajib melampirkan syarat sesuai ketentuan.
Baca juga: Mahkamah Agung Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Dokumen yang dibutuhkan
- KTP