News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 458 Formasi, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPPK BPOM tahun 2022 dibuka 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Berikut ini syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Formasi hingga Jadwal Seleksi

Ilustrasi obat-obatan. (freepik)

Syarat khusus

1. Tidak sedang dalam status belajar;

2. Memiliki karakter personal yang ulet, sehat, bertanggungjawab, siap bekerja di bawah tekanan, dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan yang tinggi dan di luar jam dinas jika dibutuhkan organisasi;

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan;

4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;

5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan berupa sertifikat;

6. IPK:

- D3 minimal 2,5
- S1 minimal 2,5 (Apoteker dan Dokter)
- Profesi minimal 2,75 (Apoteker dan Dokter)

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Pelamar disabilitas wajib melampirkan syarat sesuai ketentuan.

Baca juga: Mahkamah Agung Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan

- KTP

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini