Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam persidangan perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini, Jumat (23/12/2022),
Saksi yang dihadirkan pada hari ini merupakan ahli digital forensik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, Adi Setya.
Dalam kesaksiannya, Adi menjelaskan beberapa hal terkait file CCTV Rumah Dinas Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo.
Satu di antaranya, yaitu mekanisme terkait pemeriksaan file tersebut.
Pertama, registrasi dilakukan terhadap enam barang bukti terkait file CCTV itu.
Keenam barang bukti tersebut termasuk hardisk dan flashdik yang disebut Adi memuat video rekaman CCTV di Rumah Duren Tiga.
"Kami terapkan SOP yg sama terhadap 6 buah Barbuk tersebut mulai dari hardisk dan flashdisk. Kita lakukan registrasi terkait kejahatan detail barbuknya dalam sistem kami," ujarnya di dalam persidangan atas terdakwa Arif Rachman Arifin di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Digital Forensik Terkait CCTV di Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Ibu Muda Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Hadirkan Ahli Forensik yang Pernah Jadi Saksi Ferdy Sambo
Selanjutnya, dilakukan pelabelan dan kloning atau pnggandaan. "Yaitu dengan menghubungkan sebuah barbuk ke perangkat," katanya.
Baca juga: Chuck Merinci Runtutan Para Terdakwa Termasuk Yosua saat Tiba di TKP Berdasarkan Rekaman CCTV
Hasil kloning tersebut kemudian dibuat dalam bentuk image.
Kemudian analisa pun diakukan terhadap hasil kloning tersebut dan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan forensik.
"Dari hasil analisis, kita tuangkan dalam berita acara."
Beberapa dokumen pun disebut Adi menjadi dasar dari pembuatan berita acara pemeriksaan forensik tersebut.
"Laporan Polisi dan penyitaan barang bukti sebagai syarat permohonan surat perintah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya.