Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Baiquni Wibowo dicecar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hanya menyalin rekaman CCTV komplek Polri di tanggal 8 Juli 2022 sore saja.
Hal itu dilakukan saat Baiquni menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).
Hakim awalnya bertanya soal cara Baiquni menyalin rekaman file CCTV dari DVR yang telah diberikan oleh Chuck Putranto.
"Peng-copy-an dilakukan sendiri?" tanya hakim ketua Afrizal Hadi kepada Baiquni.
"Sendiri, Yang Mulia. Karena Chuck minta tolongnya kepada kami," jawab Baiquni.
"Bagaimana cara saudara copy kan itu DVR?" tanya hakim.
"Pada saat itu kami merapat ke kantor, ke ruang rapat di spri Propam. Kami coba hubungkan dengan laptop kami. Seingat kami pada saat itu coba hubungkan itu tidak ada tampilan," jawab Baiquni.
Saat itu, Baiquni mengaku ada tiga DVR CCTV yang diterima dari Chuck. Namun, hanya satu DVR yang memunculkan gambar rekaman di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Hakim Soroti Gerak-gerik Ferdy Sambo Tak Turun dari Mobil di Depan Gerbang Rumah Duren Tiga
"Saudara coba tiga-tiganya?" tanya hakim.
"Siap," jawab Baiquni.
"Yang bisa dilihat yang mana?" timpal hakim.
"Hanya satu, merk g-lenz," ujar Baiquni.
Baiquni lalu mengaku hanya menyalin rekaman CCTV yang terjadi di tanggal 8 Juli mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Hakim lalu bertanya alasan penyalinan di rentang waktu spesifik tersebut.