Mengutip Kompas.com, dalam laporan kedua ini, Farhat cs mempersoalkan tak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Menurutnya, harus ada yang dijadikan dasar ketidaklolosan partai politik dalam seleksi Pemilu 2024.
Adapun Farhat dkk memberi waktu tujuh hari bagi DKPP untuk memproses aduan mereka.
Sementara itu, Anggota DKPP, J Kristiadi, menyebut pihaknya pasti memproses semua aduan yang masuk sesuai ketentuan.
Hal ini sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi.
Selanjutnya, jika dianggap lolos verifikasi, aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan ketua dan anggota DKPP.
Bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
"Kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin," kata Kris, Kamis
Tenggat waktu tujuh hari yang diberikan Farhat, kata Kris, juga bukan sesuatu yang harus dipatuhi DKPP.
"Permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan."
"Saya enggak membatasi dan kita juga tidak menunda-nunda sebetulnya. Kalau bisa cepat lebih bagus kan," jelas Kris.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Mario Christian Sumampow)(TribunBanten.com/Abdul Rosid)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)