"Pada saat pertama bertemu itu, menurut pengamatan kondisinya masih sangat cemas. Jadi dia banyak sekali mainin tangan. Kemudian menjaga tidak ada kontak mata," katanya.
Namun pada pertemuan-pertemuan lanjutan, kondisi Richard secara psikolgis diungkap Liza lebih baik.
Terutama setelah adanya pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kondisinya pada pertemuan lanjutan disebut lebih tenang dan santai.
"Jauh lebih bisa kontak mata, lebih santai, lebih bisa untuk tektokannya itu lebih enak," kata Liza.
Sebagai informasi, pada hari ini kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memastikan pihaknya menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.
"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," kata Ronny saat dikonfirmasi.
Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni:
1. Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa)
3. DR. Reza Idragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)
Keseluruhannya memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli meringankan Bharada E dalam persidangan.
Ancaman Hukuman
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.