Sementara, proses pengadilan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/10/2022) lalu.
Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total 20.450 dolar AS; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Sedangkan, mantan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono sudah dijelaskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Oon divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar 20.450 dolar AS dan Rp20 juta atau sekira Rp323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: 10 OTT KPK Sepanjang Tahun Ini, Pertama di Bekasi, Teranyar di Jawa Timur
Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.