Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP).
Diketahui Elly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah terhadap Elly akan dilakukan KY di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
Baca juga: KPK Tahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih
Ali menerangkan bahwa fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antarlembaga.
Ia menyebut KPK tidak hanya melakukan upaya penindakan saja, tapi juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
Dalam upaya pencegahannya, kata Ali, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan.
"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," katanya.
Sebagai informasi, ini kedua kalinya Elly Tri Pangestu diperiksa etik oleh KY.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (10/11/2022).
KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA.
Dengan ditahannya Edy, KPK kini telah membui setidaknya 14 orang di dalam perkara ini.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Baca juga: Mahkamah Agung Disebut Sarang Koruptor oleh Desmond, Jubir MA: Itu Kritik yang Berlebihan