Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sara Institute mengkritik pengacara Kamaruddin Simanjuntak dalam beberapa waktu terakhir melontarkan pernyataan bahwa 'polisi mengabdi ke mafia'.
Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan menilai Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit selama ini telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya, yakni melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Jangan sampai karena oknum-oknum anggota polri serta perwira tinggi Polri yang beberapa bulan kebelakang perkaranya menjadi atensi publik katakanlah peristiwa Duren Tiga dan penangkapan Irjen Teddy Minahasa perihal narkotika, kita menjadi memukul rata atau menyimpulkan Polri pengabdi mafia," kata Wildan kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, pernyataan Kamaruddin tersebut sangat tidak adil
Dia pun meminta publik kembali melihat beberapa kasus sebelum kasus seperti Ferdy Sambo hingga Irjen TM bermunculan.
Lalu, dia kembali mengutip soal hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 5 Desember 2021.
"Indeks kepercayaan publik terhadap Polri di bawah kepemimpinan Jendral Listyo Sigit ini pecah rekor tertinggi dari beberapa dekade terakhir, yakni 80,2 persen," kata dia.
Selanjutnya, Wildan menjelaskan tersebut itu bukan angka tiba-tiba, tetapi hasil kerja keras Polri.
"Seharusnya penindakan terhadap beberapa oknum Polri dan Pati Polri itu harus diapresiasi dan trust publik terhadap polri meningkat karena kita melihat ketegasan Kapolri itu nyata menegakkan hukum equality before the law," kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua Umum Partai Garuda Anggap Pernyataan Polisi Mengabdi ke Mafia Tuduhan Serius
Namun, Wildan mengatakan bahwa semua orang berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk Kamaruddin.
Namun, dia menyarankan agar Kamaruddin senantiasa siap bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta dengan didukung data-data yang valid dan etika yang baik.
"Jangan sampai hanya menggunakan haknya untuk bicara tanpa didukung tanggung jawab dan data-data yang valid, sehingga patut diduga merupakan hoax atau hate crime/hate speech, yang menyesatkan publik," pungkas Wildan.
Sebagai informasi, Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan menohok untuk Kepolisian Republik Indonesia.