News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri: Pengajuan Alat Bukti dan Pembacaan BAP Saksi dari JPU

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) sedang mencium kening istrinya Putri Candrawathi (kiri) di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pengajuan alat bukti serta pembacaan BAP saksi yang dihadirkan JPU.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar kembali pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda persidangan tersebut adalah pengajuan alat bukti oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Awalnya, persidangan pada Kamis besok diagendakan akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun lantaran bersamaan dengan cuti Natal dan Tahun Baru, Febri menjelaskan saksi ahli yang meringankan tidak dapat dihadirkan.

Sehingga, Febri mengatakan saksi ahli yang meringankan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada 3 Januari 2023 mendatang.

Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Sambo: Orang yang Disuruh Hanya Alat, Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana

Hal ini disampaikan oleh Febri saat ditanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (27/12/2022).

“Jadi begini, Yang Mulia, karena mepet akhir tahun ya, jadwal ahli yang memungkinkan di hari persidangan tanggal 3 Januari (2023), Yang Mulia,” kata Febri dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Jadi di hari Kamis, tidak ada ahli? Tetapi saudara hanya akan mengajukan alat bukti saja?” tanya Wahyu.

“Benar, Yang Mulia,” ujarnya.

Setelah mengetahui keterangan dari Febri terkait agenda sidang pada Kamis esok, Wahyu pun menanyakan agenda dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ahli Filsafat Moral Nilai Tanggung Jawab Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J Lebih Besar

Pada sidang hari Kamis, JPU menjelaskan berencana akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen (Purn) Seno Sukarto.

“Izin bapak (ketua majelis hakim), sesuai dengan kesepakatan majelis kemarin, jaksa penuntut umum juga ada tanggungan untuk membaca BAP terkait dengan saksi Pak RT (Seno Sukarto) yang sakit itu, bagaimana bapak?” kata JPU.

“Ya udah, kita bacakan pada hari Kamis sekaligus, demikian ya. Jadi, saksi-saksi yang tidak bisa dihadirkan di jaksa penuntut umum akan dibacakan pada Kamis besok,” ujar JPU.

Kemudian, Wahyu mengoreksi bahwa pembacaan BAP saksi dari JPU tidak hanya Seno, tetapi ada empat atau enam saksi lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini