Selain keduanya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga didakwa serta dijerat dengan pasal yang sama.
Baca juga: Dukung Pembuktian Ferdy Sambo dan Putri, Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Hari Ini
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus obstruction of justice terkait proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 subsidair pasal 33 subsidair pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 juncto pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi