News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri: Pengajuan Alat Bukti dan Pembacaan BAP Saksi dari JPU

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) sedang mencium kening istrinya Putri Candrawathi (kiri) di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pengajuan alat bukti serta pembacaan BAP saksi yang dihadirkan JPU.

Selain keduanya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf juga didakwa serta dijerat dengan pasal yang sama.

Baca juga: Dukung Pembuktian Ferdy Sambo dan Putri, Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus obstruction of justice terkait proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 subsidair pasal 33 subsidair pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 juncto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini