Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Selasa (27/12/2022).
Saksi a de charge tersebut ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil.
Terkait perkara kematian Brigadir J yang didasari Pasal 340 dan 338 KUHP ini, Elwi menyebutkan pentingnya pengungkapan motif.
Nantinya, motif motif tersebut dapat mengungkapkan ada atau tidaknya kehendak.
Dari kehendak itulah, akan terlihat unsur kesengajaan dalam sebuah peristiwa pidana.
"Pendapat saya, motif itu adalah sesuatu yang perlu diungkap karena akan melahirkan kehendak. Kehendak kemudian akan melahirkan kesengajaan," ujarnya di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).
Oleh sebab itulah, motif disebut Elwi penting untuk pembuktian.
"Saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan, motif menjadi relevan," katanya.
Tak hanya terkait pembuktian, motif juga dianggap perlu diungkap untuk menenukan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
"Tidak saja kaitannya dengan pembuktian, tapi berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku."
Di dalam persidangan yang sama, penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febrie Diansyah sempat melontarkan pertanyaan mengenai motif kepada Elwi sebagai saksi ahli.
Saat bertanya, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.
"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febrie kepada Elwi.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J