News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadirkan saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, Selasa (27/12/2022).

Saksi a de charge tersebut ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil.

Terkait perkara kematian Brigadir J yang didasari Pasal 340 dan 338 KUHP ini, Elwi menyebutkan pentingnya pengungkapan motif.

Nantinya, motif motif tersebut dapat mengungkapkan ada atau tidaknya kehendak.

Dari kehendak itulah, akan terlihat unsur kesengajaan dalam sebuah peristiwa pidana.

"Pendapat saya, motif itu adalah sesuatu yang perlu diungkap karena akan melahirkan kehendak. Kehendak kemudian akan melahirkan kesengajaan," ujarnya di dalam persidangan pada Selasa (27/12/2022).

Oleh sebab itulah, motif disebut Elwi penting untuk pembuktian.

"Saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan, motif menjadi relevan," katanya.

Tak hanya terkait pembuktian, motif juga dianggap perlu diungkap untuk menenukan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

"Tidak saja kaitannya dengan pembuktian, tapi berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku."

Di dalam persidangan yang sama, penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febrie Diansyah sempat melontarkan pertanyaan mengenai motif kepada Elwi sebagai saksi ahli.

Saat bertanya, dia menggunakan pengandaian JPU tak mampu membuktikan motif dalam dakwaan yang telah dilayangkan.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febrie kepada Elwi.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini