TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memamerkan kerja lembaga yang dikomandoinya saat ini.
Ia mengungkapkan bahwa KPK telah berhasil memulihkan aset negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp 3,32 triliun dalam delapan tahun terakhir.
Detailnya, dalam delapan tahun terakhir KPK mengumpulkan denda Rp 145.530.744.267; uang pengganti Rp 706.360.835.225; dan rampasan Rp 2.477.610.761.813. Total seluruhnya mencapai angka triliunan rupiah.
“Total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp 3.327.502.341.305,” ucap Firli Bahuri dalam sambutan acara Hari Ulang Tahun (HUT) KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Dalam kesempatan kali ini, Firli Bahuri juga memamerkan upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK mulai dari 2004 sampai 2022.
Disebutkan, KPK telah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan.
Selanjutnya, ada 902 perkara sudah inkracht, 943 perkara di tahap eksekusi, dan total ada 1.519 tersangka yang dijerat KPK.
Selain itu, Firli mewanti-wanti ke jajarannya bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat.
Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam kerja di bidang penindakan, Firli meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Giat OTT mesti dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.
“Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,” tandas Firli.
Purnawirawan Polri itu menekankan bahwa KPK tidak hanya fokus pada kerja di bidang penindakan saja.
KPK, sebut Firli, akan terus menggencarkan pendidikan antikorupsi ke masyarakat luas.