TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan kerja sama luar negeri bidang lingkungan hidup dan kehutanan harus berperan untuk mendukung pencapaian sasaran program pembangunan yang mengarah kepada misi mencapai lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.
Siti Nurbaya menginstruksikan kepada jajarannya di pusat maupun di daerah untuk mempedomani bagaimana bentuk kerja sama luar negeri yang produktif untuk bangsa dan negara.
Instruksi Menteri Siti Nurbaya tersebut disampaikan ketika memberi arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Kerja Sama Luar Negeri yang digelar di Jakarta, Selasa, (27/12/2022).
Baca juga: Penanganan Perubahan Iklim, Menteri LHK Minta Anak Buah Jalankan FOLU Net Sink 2030
Menteri Siti menyebutkan jika kerja sama luar negeri harus dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan negara, tidak mencampuri urusan domestik negara lain (no intervention), saling menguntungkan, diarahkan untuk mencapai kepentingan nasional (national interest) dan kesejahteraan bersama, serta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.
Selanjutnya khusus untuk kerja sama bidang lingkungan hidup dan kehutanan Menteri Siti meminta jajarannya agar menerapkan prinsip 5 ama, yaitu:
1. Aman secara politis yang berarti harus sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
2. Aman secara yuridis dengan memastikan hukum dan menghindari celah yang dapat mengancam kepentingan Indonesia.
3. Aman secara teknis harus memastikan sejalan dengan kebijakan yang terkait dengan kementerian.
4. Aman secara security tidak mengancam stabilitas dan keamanan negara.
5. Aman secara keuangan/finance yaitu tidak menimbulkan dampak keuangan, perubahan atau penambahan komitmen keuangan negara.
Misi KLHK sendiri dijabarkan dalam 4 sasaran strategis meliputi:
1. Terwujudnya lingkungan hidup dan hutan yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim.
2. Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
3. Terjaganya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.