4. Terselenggaranya tata kelola dan inovasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) yang baik serta kompetensi SDM LHK yang berdaya saing.
Untuk mengoptimalkan tata kelolanya, Menteri Siti menekankan agar seluruh kerja sama luar negeri wajib memiliki persetujuan Menteri atas suatu rencana kerja sama dan sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama.
Setiap Eselon I yang menjadi focal point/pumpunan dari mitra internasional juga dimintanya agar wajib meminta ijin Menteri sebelum menyepakati suatu komitmen baik itu berisi pendanaan, partisipasi, inisiatif internasional, dan lainnya.
Begitu juga setiap unit Eselon I diminta agar melakukan telaahan kemanfaatan rencana kerjasama yang meliputi biaya, siapa pelaksana, relevansi untuk dukungan ke sasaran strategis KLHK, dan lainnya. Selain itu perlu telahaan untuk penyebaran kerjasama berdasarkan kewilayahan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kerjasama luar negeri.
"Saya minta prinsip keamanan negara dalam kerjasama luar negeri itu dipahami betul. Jangan mekanistik saja. Itu harus dihitung juga kaitan dengan backward dan forwardnya, kebelakangnya ada kaitan apa? kedepannya akan ada apa," ujar Menteri Siti.
Untuk itu Menteri Siti meminta dibentuk “One Gate Policy” dalam proses penyusunan perjanjian dan negosiasi, dan ini ia minta jalurnya harus melalui Sekretariat Jenderal KLHK.
Kerja sama luar negeri menjadi sesuatu yang penting karena dapat memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat global, regional dan nasional.
Saat ini kerja sama luar negeri di lingkup Kementerian LHK dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok yaitu: (1) Kerjasama Bilateral; (2) Kerjasama Multilateral; (3) Kerjasama Regional ASEAN; (4) Kerjasama Organisasi Internasional Non Pemerintah (OINP); dan (5) Kerjasama Selatan Selatan.
Sampai dengan Desember 2022, tercatat 58 on-going project kerja sama luar negeri di lingkup KLHK, yang didukung oleh mitra internasional dan dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.