News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kubu Ferdy Sambo akan Tunjukkan 35 Bukti terkait Kematian Brigadir J, Mulai Video hingga Kabar Hoax

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menunjukkan 35 bukti terkait kasus kematian Brigadir J mulaid ari video hingga kabar hoaks. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menunjukkan bukti dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (29/12/2022).

Kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyebut setidaknya ada puluhan bukti yang akan ditunjukkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dari Kami, hari ini tim penasehat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata Febri saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Febri mengungkapkan puluhan barang bukti tersebut mulai dari video, foto, dokumen dan lain sebagainya.

Baca juga: Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti terkait Tewasnya Brigadir J kepada Majelis Hakim

"Ada video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ucapnya.

Sementara itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang, Kamis (29/12/2022).

Hal itu sebagaimana merujuk pada keputusan sidang Rabu kemarin, di mana sejatinya pada sidang hari ini tidak ada ahli meringakan yang dihadirkan terdakwa di persidangan.

"Kamis tidak ada ahli?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang sebelumnya.

"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

"Tapi saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Iya yang mulia," jawab Febri.

Baca juga: Ahli Pidana Ungkap Dua Parameter Bharada E Bisa Bebas Pidana Karena Terima Perintah Ferdy Sambo

Terkait hal itu, majelis hakim mengamini permintaan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengajukan bukti pada hari ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini