Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.
"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Dari keputusan tersebut, Partai Ummat melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu. Bawaslu pun melakukan mediasi kepada dua pihak ini.
Hasilnya, Partai Ummat mendapat kesempatan kembali untuk melakukan proses verifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat dan KPU mencapai titik kesepakatan.
Sehingga Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti tahapan proses verifikasi ulang.
Partai Ummat mulai memasuki proses verfak perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Proses verfak perbaikan ini berlangsung dari Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022) mendatang.
Hal ini berarti, Partai Ummat telah lolos dari proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang berlangsung dari 23 sampai 24 Desember 2022 lalu.