News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntas 100 Persen, MUI Terbitkan 105.326 Fatwa Halal Produk Sepanjang 2022

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Sepanjang tahun 2022, MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan 105.326 kehalalan produk untuk para pelaku usaha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha sepanjang tahun 2022.

Total ada 105.326 fatwa halal produk yang diterbitkan MUI untuk para pelaku usaha.

"Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam acara laporan tahunan Komisi Fatwa MUI bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI, Kamis (29/12/2022).

Ni'am mengatakan jumlah itu menunjukkan bukti keseriusan MUI dalam menangani sertifikasi atau menetapkan fatwa halal.

Tak hanya mendukung akselerasi sertifikasi halal, Kiai Ni'am menegaskan kecepatan penanganan yang ada harus didukung pula dengan ketepatan data.

Alhasil cepat saja tidak menjadi tolok ukur akselerasi tersebut.

Ahli hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, jumlah lebih seratus ribu produk tersebut berdasarkan permohonan pembahasan sidang halal, baik dari jalur LPH maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha.

Angka tersebut 100 persen dari hasil pengajuan di 2022, per 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu pun.

“Sementara, kapasitas MUI Pusat dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 105.326. Pelaksanaan sidang penetapan halal MUI di Tahun 2022 ini baru menggunakan 2 persen dari riil kapasitas yang dimiliki MUI. Jumlah permohonan tersebut masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat. Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota”, ujarnya.

Baca juga: Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Kasus Terorisme, Pendukung: Innalillahi, Zalim Ini

Data ini, ujar Ni'am, menjawab spekulasi serta anggapan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk.

Data MUI menunjukkan kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencapai lebih seratus juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel.

Sementara MUI Provinsi di 34 provinsi memiliki kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan, dan MUI Kabupaten/Kota memiliki kapasitas sidang sebanyak 72.000.000 laporan.

“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tata kelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun ini, baru 100 ribu produk yang masuk. Mengapa? Ya karena mampet di hulunya. Kesadaran pelaku usaha juga belum tinggi, sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Anggaran PEN untuk lebih 300 ribu pelaku usaha, terserah tidak lebih 100 ribu”, tegasnya.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kiai Ni'am menyebut MUI memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini