Penetapan kehalalan produk dikeluarkan tersebut dalam bentuk keputusan penetapan halal produk.
Fatwa produk halal adalah fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk pangan, obat-obatan dan kosmetika. Ketetapan Fatwa Halal inilah yang dijadikan landasan penerbitan Sertifikat Halal.
Mengenai jumlah permohonan yang masuk pada 2022, Kiai Ni'am menilai masih ada kelonggaran untuk dilayani di tingkat Pusat.
Baca juga: Kecam Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, MUI: Tak Sesuai Ajaran Islam
Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.
“Yang jadi PR bagi kita sekarang yaitu target 1 juta sertifikasi halal dalam 1 tahun. Meski kapasitas sudah memadai, akan tetapi ada beberapa faktor penghambat yang harus diperhatikan, seperti minimnya kesadaran tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha, ketidak tahuan mereka, hingga belum adanya literasi untuk mengurus hal-hal seperti ini,” tuturnya.
Meskipun terjadi beberapa hambatan, Kiai Ni'am membeberkan terjadi peningkatan pemahaman literasi tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha terkait ini.
Oleh karenanya, hal tersebut patut diapresiasi sebagai kontribusi dari para pendamping halal juga keberadaan MUI dalam penetapan kehalalan produk dengan memberikan kepastian hukum.
“Laporan ini menunjukkan kinerja MUI dan komitmen upaya akselerasi terhadap pelaku usaha. Sertifikasi halal merupakan khidmat MUI dalam perlindungan umat. MUI memberikan upaya maksimal dalam percepatan sertifikasi halal dan peningkatan sertifikasi halal dan peningkatan cakupannya, tapi dengan tetap menjaga ketepatan aspek syar’i. Cepat tapi harus tetap tepat,” ujarnya.