Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menemukan celah korupsi dalam proses perbaikan tata kelola ekspor-impor sepanjang tahun 2022.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Polri Novel Baswedan menjelaskan temuan itu berawal dari temuan permasalahan dan celah penyimpangan pada penjaluran importasi.
“Masih adanya importir yang bekerja sama dengan dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi dan belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Novel dalam keterangan persnya, Senin (2/1/2022).
Novel menuturkan pihaknya menemukan adanya intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas petugas pemeriksa dalam proses importasi.
"Terdapat praktik nominee dan 'pinjam bendera' dalam kegiatan importasi dan kurangnya sinergitas dan koordinasi para pemangku kepentingan terkait ekspor impor," ungkap Novel.
Novel menjelaskan, kegiatan pencegahan korupsi bersama Itjen Kemenkeu di Cikarang Dry Port juga menemukan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan sejumlah oknum.
"Antara lain oleh 2 importir dalam 2 kontainer, berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen, antara lain motor besar, sepeda premium, barang mewah dan barang Lartas lainnya sehingga dilakukan penegahan dan nota pembetulan nilai total sebesar Rp2.425.315.000," ungkap Novel.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Impor Garam
Novel mengatakan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan Kementerian/Lembaga terkait diantaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi.
"Terkait dengan program pencegahan korupsi melalui implementasi Single Identity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerimaan negara yang bersumber dari cukai, saat ini masih berjalan," pungkasnya.