Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menyindir pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus kematian Brigadir J, Selasa (3/1/2023).
Saat itu jaksa sedang melontarkan pertanyaan mengenai rentang waktu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Waktu dari tanggal 7 malam sampai 8 petang, menurut ahli, memadai tidak dalam perspektif kriminologi untuk memungkinkan melakukan sesuatu?" kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Said pun menjawab dengan nada sedikit kesal karena dia telah mengemukakan literatur terkait pertanyaan tersebut.
"Tadi sempat saya kemukakan. Mohon bapak mengingatnya baik-baik," katanya.
Tim JPU pun membenarkan bahwa Said telah menyampaikan literatur. Namun, pihak jaksa ingin mengaitkan dengan rentetan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Tadi ahli memang mengatakan dalam literatur tidak dilakukan dalam waktu singkat atau lama. Apakah waktu itu memadai atau cukup?"
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat
Kompolnas soal Kasus Brigadir RAT: Jika Motif Tak Diketahui, Terpenting Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Alih-alih menjawab, Said justru menyemprot tim JPU atas pertanyaan tersebut.
"Bukan saja memadai atau cukup. Sudah saya cek pertanyaan bapak. Tidak menarik sekali pertanyaan bapak," ujarnya.
Kemudian tim JPU menangkis anggapan Said dengan alasan bahwa pertanyaan yang dilontarkan demi kepentingan pembuktian kasus pembunuhan
"Pertanyaan yang saya sampaikan tidak menarik karena di sini kita menggali peristiwa hilangnya nyawa seseorang."
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjadi terdakwa.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Soal Alat Bukti Tak Langsung dalam Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Singgung Kasus Kopi Sianida
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.