"Karena tadi ketua majelis bilang ini permintaan PH dan saya nyatakan juga ini (hadirkan saksi di TKP) permintaan jaksa," tegas jaksa.
"Berapa yang mau dihadirkan?" tanya hakim.
"Tidak lebih dari enam," ucap jaksa.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," beber hakim.
"Kalau disepakati di sana hanya untuk mencari keyakinan, saya sepakat," kata jaksa.
"Sepakat yang mulia," ucap pengacara Sambo.
Jaksa dalam hal ini kembali menegaskan agar di lokasi tidak melakukan tindakan menghakimi atau sejenisnya di lokasi.
Namun, hal itu dibalas oleh Arman Hanis dengan guyonan akan menyuguhkan jaksa dengan es kopi.
"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada saling menunjukkan, menjudge atau apa gitu. Karena PH arahnya ke situ," tegas jaksa.
"Pak Jaksa gak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," guyon Arman Hanis disambut tertawa pengunjung sidang.
"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian," ungkap jaksa.
"Saudara penasihat hukum maupun JPU jadi kita sepakati di sana hanya melihat lokasi. Setelah itu JPU silakan gunakan pada tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan dalam pembelaannya," jelas hakim.
"Jadi gak ada pembuktian di lokasi, kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. Nanti kita akan berdebat di persidangan lagi setelah kita melihat," tegas hakim.