"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Setelahnya mereka Ricky memutuskan pulang ke rumah Magelang, ia langsung mengamankan senjata Brigadir J.
"Kemudian sesuai dengan keterangan saksi Ricky setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi saksi Ricky pergi ke kamar Yoshua untuk mengamankan senjata korban," lanjut JPU.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Irfan Kamil)