News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp56 Miliar

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah, depan) memberikan keterangan terkait penahanan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun (tengah, belakang) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo diketahui menolak gugatan raperadilan Bambang Kayun melawan KPK.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Agung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Menurut hakim, Surat Perintah Penyidikan (Sprin) yang dikeluarkan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Selain itu, alat bukti untuk penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah juga sudah dinilau cukup.

9. Rekening Bambang Kayun Diblokir

Hakim Agung mengatakan bahwa pemblokiran rekening Bambang Kayun juga sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan.

“Pemblokiran rekening telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi,” ujar Hakim Agung.

10. Bambang Kayun Sempat Ajukan Gugatan

Bambang Kayun mengajukan gugatan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia oleh KPK.

Dalam petitumnya, Bambang mempermasalahkan Sprin Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Sprin tersebut menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Bambang meminta hakim menyatakan Sprin Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. itu tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum memikat.

Baca juga: Berkaca Kasus AKBP Bambang Kayun, Ketua KPK Prihatin Aparat Hukum Malah Korup

Selain itu, Bambang juga mempermasalahkan pemblokiran seluruh rekeingnya.

Salah satunya yakni rekening BRI Nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Bambang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp25 juta per bulan.

11. Polri Dukung KPK

Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (SURYA/SURYA/PUR)

Mengutip dari Kompas.com, Pihak Mabes Polri diketahui memberikan dukungan kepada KPK terkait penanganan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," ujar Dedi Prasetyo saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Dedi meminta kepada KPK agar melanjutkan proses penyidikan terhadap Bambang Kayun.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Nirmala Maulana Achmad/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini