News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp56 Miliar

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah, depan) memberikan keterangan terkait penahanan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun (tengah, belakang) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

Bambang Kayun diketahui menerima suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang kepemilikan manajemen dan operator kapal.

Berlokasi di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

Baca juga: Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi yang Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar

Dalam kasus ini, Bambang Kayun diketahui menerima suap hingga miliaran rupiah.

Simak fakta-fakta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang Kayun, sebagai berikut:

1. Terima Suap Pemalsuan Surat

Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Mengutip dari Kompas.com, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap soal pemalsuan surat dalam bentuk perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

KPK menerima laporan dugaan suap tersebut dari masyarakat.

Setelah menerima laporan tersebut, lantas KPK melakukan penyelidikan.

Baca juga: Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar

Kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Kami akan sampaikan salah satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri,” ungkap Firli Bahuri, Selasa (3/1/2023).

2. Bambang Kayun Terima Suap Rp50 Miliar

AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini