Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin disebut awalnya sempat tak percaya jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat menonton rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diutarakan Baiquni Wibowo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai proses menonton rekaman CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Di situ, Baiquni mengatakan jika Chuck Putranto yang pertama kali menyebut jika Brigadir J masih hidup.
"Yang ditonton di laptop tersebut, itu tentang apa, peristiwa apa itu?" kata jaksa.
"Peristiwa tanggal 8 itu dari jam 4 sampe jam 6 sore," jawab Baiquni.
"Durasi yang ditonton sama pak Arif?" ucap jaksa.
Baca juga: Bharada E Saksikan Ferdy Sambo 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J
"Nontonnya kurang tahu, sepanjang 2 jam enggak semuanya, tapi dipercepat," ucap Baiquni.
"Posisi saat menghadap laptop itu siapa saja? Yang depan laptop siapa? Ada yang membelakangi?" ungkap jaksa.
"Saya sama Chuck di belakang, pak Arif sama pak Ridwan seinget saya, saya sama chuck berdiri di belakang beliau beliau," tutur Baiquni.
"Setelah nonton apa pembicaraan?" tegas jaksa.
"Yosua masih hidup," ungkap Baiquni.
"Siapa yang ngomong?" tanya jaksa.
"Chuck yang pertama," tutur Baiquni.
Setelah itu, Baiquni mengatakan Arif sempat tak percaya jika yang ada di rekaman CCTV tersebut merupakan Brigadir J.
"Selanjutnya?" tanya jaksa.
"Seinget saya waktu itu pak Arif menyampaikan seperti nggak yakin itu Yosua, karena pak Arif menyampaikan saat itu seinget saya bajunya warna merah kalau tidak salah," jawab Baiquni.
"Yang memperjelas itu Yosua siapa?" ucap jaksa.
"Chuck," singkat Baiquni
Arif Rachman Menyesal Nonton Rekaman CCTV
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin mengaku menyesal ikut menonton rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Arif menonton rekaman itu bersama terdakwa perkara obstruction of justice Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di teras rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Penyesalan itu diungkapkan Arif saat dia bersaksi dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) atas terdakwa Irfan Widyanto.
Momen Arif menyesal di sidang tersebut berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) alasan Arif ikut menonton rekaman CCTV tersebut.
"Kepentingan apa saudara sehingga Baiquni mengajak saudara untuk menonton?" tanya jaksa.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Kembali Tegaskan Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadi J Bukan Hajar
"Kalau saya sih tidak tahu juga kenapa Chuck tiba-tiba ngajak. Saya juga kalau dipikir-pikir nyesel juga mau diajak nonton pak," ucap Arif sambil tersenyum.
Arif menyebut ajakan Chuck untuk menonton rekaman CCTV tersebut lantaran diperintah langsung oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Karena Chuck ngomong perintah Kadiv saya ikut aja. Kalau saya nggak salah ngomong 'Bang ada perintah dari Kadiv untuk lihat CCTV'," ungkap Arif.
Alangkah kaget dirinya setelah melihat isi rekaman CCTV tersebut. Dia merasa sudah dibohongi oleh skenario Ferdy Sambo tersebut.
"Waktu itu saya terus terang kaget. Terus Chuck juga diam. Siap (merasa dibohongi Sambo)," ucapnya.
Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Datang
Sebagai informasi, terdakwa Hendra Kurniawan meminta kepada bawahannya agar mempercayakan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum saat sidang pembacaan dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, setelah rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan berhasil dicopy, empat orang yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut.
Arif Rachman kaget karena Brigadir J saat itu masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.
Hal ini, berbeda dengan skenario yang diceritakan oleh Ferdy Sambo dan dilaporkan ke Hendra Kurniawan.
Selanjutnya pada 13 Juli 2022, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan untuk bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan soal rekaman CCTV yang sebenarnya.
"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo.
Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.
Temuan ini berbeda dengan pernyataan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.
Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.
Ferdy Sambo selanjutnya memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu.
Setelahnya Sambo menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.
Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo.
Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.
Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.
"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.