News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Tolak Perppu Cipta Kerja, FSPMI Berencana Gelar Aksi Demo di Istana Negara

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) - FSPMI berencana menggelar aksi demo di Istana Negara, buntut ditekennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

"Dari awal proses omnibus law setelah kita tahu draf-drafnya, buruh Indonesia menolak itu," ungkap Riden.

Baca juga: Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945

Para buruh, lanjut Riden, memang mengharapkan adanya Perppu yang dikeluarkan setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Namun, bukan Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani presiden yang mereka harapkan.

"Sejatinya harapan kami Perppu yang dikeluarkan ada dua, yaitu pertama UU 11/2020 ini, wabil khusus klaster ketenagakerjaan, kami minta didrop, dikembalikan ke UU 13/2003."

"Yang kedua adalah sesuai dengan putusan MK inkonstitusional, dua tahun yang diberikan itu, UU 11/2020 ini jangan berlaku, tapi faktanya berlaku," ungkapnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.

Baca juga: Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Kata Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Istimewa)

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menilai Perppu Cipta Kerja bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Ida berujar, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Ia melanjutkan, adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing).

Baca juga: Enam pasal Perppu Cipta Kerja dinilai ciptakan ketidakpastian hukum: Penentuan upah minimum hingga pekerja alih daya

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini