News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Opini

Omnibus Law Dicabut dan Kembali ke Pasal 33 UUD 1945, Masyarakat Niscaya Sejahtera

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Wibowo Santoso

Oleh: Tri Wibowo Santoso

Mantan Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ)

Pendidikan dan kesehatan gratis di Indonesia sebenarnya suatu keniscayaan bila penguasa memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan Pasal 33 ayat 3 dalam UUD 1945.

Isi yang termaktub dalam konstitusi tersebut sudah sangat jelas, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Alih-alih mensejahterakan masyarakat, pemerintah justru memperkaya para pengusaha tambang melalui UU Minerba yang terkandung dalam Omnibus Law.

Memang, para penggiat hak asasi manusi (HAM) dan demokrasi serta aktivis lingkungan hidup telah berjuang di tingkat MK untuk membatalkan UU Minerba. Sebab, banyak sekali pasal yang merugikan masyarakat dan isinya bertentangan dengan konstitusi.

Misalnya, Pasal 162 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, bahwa masyarakat yang mencoba mengganggu aktifitas pertambangan dalam bentuk apapun bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana dan denda hingga Rp 100 juta. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan akibat lahannya yang dirampas semakin tidak berdaya.

Kemudian, Pasal 96 huruf b, kewajiban perusahaan dalam perbaikan lahan bekas tambang sekarang ini cukup mengerjakan salah satu kewajiban perbaikan saja. Perusahaan tambang bisa bebas memilih antara kegiatan reklamasi atau kegiatan pascatambang.

Tidak hanya itu. Perusahaan yang terbukti abai dan tidak melaksanakan reklamasi ataupun kegiatan pascatambang, ternyata tetap bisa memperpanjang ijin kontraknya. Bahkan, sesuai dengan UU Minerba Pasal 169A, dengan dalih meningkatkan penerimaan negara, pemerintah malah memberi jaminan perpanjangan kontrak berupa kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebanyak 2 kali 10 tahun.

MK memang telah mengeluarkan keputusan atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Namun, hasilnya tetap mengecewakan.

Majelis hakim MK menolak tiga dari empat pokok permohonan Judicial Review UU Minerba, yaitu terkait (1) menjauhnya akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan akibat penarikan kewenangan pertambangan pemerintah daerah ke pusat; (2) potensi pengkriminalan masyarakat penolak tambang oleh Pasal 162 UU Minerba; dan (3) jaminan perpanjangan otomatis bagi pemegang KK dan PKP2B

Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari pokok perkara terkait jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang yang diberikan pada pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dengan memberikan penafsiran 'sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku'.

Perppu Cipta Kerja Kado Akhir Tahun Terindah untuk Pengusaha Tambang

Tak cukup pada UU Minerba, Presiden Joko Widodo juga memberikan 'karpet merah' kepada pengusaha, terutama di sektor pertambangan melalui Perppu Cipta Kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini