News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Opini

Omnibus Law Dicabut dan Kembali ke Pasal 33 UUD 1945, Masyarakat Niscaya Sejahtera

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Wibowo Santoso

Meski MK pada Kamis (25/11/2021) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah harus memperbaikinya lagi selama dua tahun dan tidak mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Jokowi tetap nekat melanggar aturan itu dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja sehari menjelang penutupan tahun 2022. Salah satu yang dimuat dalam aturan itu adalah berkenaan dengan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Aturan itu menyebut bahwa perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara diberikan perlakuan tertentu, yakni bisa dapat pengenaan iuran produksi atau royalti 0 persen. Padahal selama ini royalti yang ditentukan oleh pemerintah pada pengusaha tambang merupakan bagian pendapatan negara dan masuk sebagai pendapatan daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil.

Namun, Pasal 39 yang mengatur soal perubahan pada Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) malah disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%.

Kemudian ayat (3) menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pengusaha Tambang Tajir, Rakyat Melintir

Karpet merah yang digelar pemerintah bagi pengusaha berupa regulasi yang bertabrakan dengan konstitusi membuat para juragan tambang semakin tajir. Di sisi lain, rakyat justru melintir dalam jurang kemiskinan.

Fakta teranyar berdasarkan laporan Majalah Forbes menyebut beberapa orang terkaya di Indonesia merupakan pengusaha yang menggeluti bisnis di sektor energi, terutama tambang batu bara.

Misalnya, Low Tuck Kwong yang merupakan founder dari Bayan Resources, perusahaan batu bara di Indonesia. Melalui bisnis pertambangan batu baranya, Low Tuck Kwong sempat menjadi orang terkaya ke-30 di Indonesia versi majalah Forbes.

Tahun 2022, posisinya naik drastis. Bahkan, lelaki kelahiran Singapura 74 tahun silam itu mampu menduduki posisi ke 2 sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan hampir berlipat ganda menjadi US$12,1 atau sekitar Rp 186,5 triliun (kurs 15.500/US$). Sementara tahun lalu, harta Low Tuck Kwong US$ 2,55 miliar atau Rp 39,5 triliun yang menempatkan dirinya di posisi 18. Artinya dalam setahun kekayaannya meroket hingga Rp 148 triliun.

Kemudian, Garibaldi Thohir dan keluarga dengan kekayaan bersih senilai USD 3,45 miliar (Rp53,6 triliun). Kakak kandung dari Menteri BUMN, Erick Thohir itu dikenal sebagai CEO dan pemegang saham penting Adaro Energy, salah satu eksportir batu bara terbesar dunia.

Lalu ada Dewi Kam yang menduduki peringkat 21 dengan kekayaan USD 2 miliar (Rp31,1 triliun). Perempuan 72 tahun itu mendapatkan sebagian besar kekayaannya dari saham minoritas di perusahaan tambang batu bara Bayan Resources.

Selanjutnya, Kiki Barki alias Ji Qihui dengan kekayaan sebesar USD 1,3 miliar (Rp20,2 triliun). Bekas Bos Sekretaris Kabinet, Pramono Anung ini memiliki tambang batu bara swasta bernama Tanito Harum. Dia dan keluarganya juga memiliki saham di Nickel Mines yang terdaftar di Australia, yang memiliki satu tambang nikel dan dua pabrik nickel pig iron di Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini