News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Opini

Omnibus Law Dicabut dan Kembali ke Pasal 33 UUD 1945, Masyarakat Niscaya Sejahtera

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Wibowo Santoso

Ghan Djoe Hiang, istri dari mendiang Athanasius Tossin Suharya, pendiri grup Baramulti yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara berada di urutan 41 orang terkaya di Indonesia. Kekayaannya mencapai USD 1,07 miliar.

Sementara di sisi lain, pemerintah justru menekan masyarakat miskin dari berbagai aturan. Misalnya, kenaikan harga bahan bakar minyak jenis pertalite. Alasan pemerintah kala itu adalah agar subsidi tepat sasaran, mengingat pengguna pertalite kebanyakan masyarakat yang memiliki mobil alias orang kaya. Kalau begitu pengemudi ojek online, supir angkutan kota, dan kurir jasa pengantaran barang bisa dibilang orang tajir dong, mengingat bahan bakar yang digunakan untuk kendaraannya adalah pertalite?

Tapi, di sisi lain pemerintah justru menyiapkan anggaran untuk subsidi orang kaya yang hendak beli mobil listrik. Tak tanggung-tanggung, nilainya sampai puluhan juta loh untuk 1 unit kendaraan.

Kebijakan pemerintah lainnya yang memaksa rakyat kecil untuk menambal anggaran pemerintah yang bolong adalah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kebutuhan pokok alias sembako. Aturan itu mengisyaratkan ketidakadilan. Bahkan, aturan pajak berpotensi memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin.

Aturan pemerintah lainnya yang merugikan rakyat kecil adalah pelarangan penjualan rokok ketengan. Kenapa merugikan? Karena selama ini sumber penghasilan dari penjualan usaha yang dikelola masyarakat kecil adalah menjual rokok batangan alias ketengan.

Belajar dari Uni Emirat Arab

Meski Indonesia memiliki banyak resources ketimbang Uni Emirat Arab (UEA), faktanya negara timur tengah itu memiliki PDB jauh lebih besar ketimbang kita, yakni, 74.245 dolar AS per kapita.

Ternyata, kuncinya adalah negara tak boleh kalah dengan pemilik modal, dan keberpihakannya pada rakyat sangat utama. Kapasitas para investor di UEA hanyalah sebagai kontraktor, keuntungan dari setiap proyek sebagian besar masuk ke negara untuk mensejahterakan masyarakatnya. Kurang lebih sama lah dengan makna pasal 33 di dalam UUD 1945.

Alhasil, Uni Emirat Arab mampu memberikan banyak fasilitas dan kemudahan bagi warga negaranya. Misalnya, pemberian tanah gratis bagi warga negaranya hingga penyediaan pemakaman gratis bagi yang meninggal dunia.

Kesehatan setiap warga negara Uni Emirat Arab juga sangat dijamin. Untuk berobat jalan hingga perawatan di rumah sakit dijamin gratis oleh pemerintah.

Bahkan, pemerintah UEA memberikan dana dua puluh ribu dolar untuk mereka yang melangsungkan pernikahan.

Tak hanya itu. Jika ada warga negaranya yang tak memiliki dana untuk membangun rumah, pemerintah akan memberikan dana pinjaman tanpa bunga untuk membangunnya.

Dalam hal pendidikan juga UEA adalah negara terbaik di dunia. Pasalnya seluruh tingkat pendidikan warga negaranya digratiskan oleh negara. Pemerintah juga membiayai untuk mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Bayangkan jika pemerintah Indonesia konsisten menjalankan UUD 1945 Pasal 33, tentunya seluruh masyarakat akan mendapatkan hidup yang layak. Bagaimana tidak? Lah wong, seorang Low Tuck Kwong saja kekayaannya bisa melejit hingga Rp 148 Triliun, coba kalau seluruh pengusaha tambang diakumulasi pendapatannnya secara keseluruhan, tentunya rakyat Indonesia tak ada lagi yang miskin seperti di UEA.*

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini